Sultan: Banjir Rob Adalah Ancaman Bahaya Nyata Perubahan Iklim

- Advertisement -
Banjir Rob merupakan ancaman dan bahaya nyata akibat perubahan iklim. Sebagaimana yang dismpaikan Wakil Ketua DPD RI.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat pesisir Indonesia untuk mewaspadai ancaman banjir rob yang terjadi dalam skala besar di beberapa daerah saat ini.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadinya bencana banjir rob di pesisir kota Semarang yang belum kunjung mereda beberapa hari terakhir.

BACA JUGA   DPD RI Baru Bahas Mekanisme Fit n Proper Calon Anggota BPK RI 2022-2027

“Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa ancaman perubahan iklim akan secara pasti menghadirkan bencana pada pemukiman masyarakat di banyak wilayah pesisir dalam skala besar.” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/05/2022).

“Sehingga Pemerintah daerah terdampak harus sudah memiliki rencana evakuasi permanen dalam beberapa tahun ke depan “, ungkapnya

Menurut Senator asal Bengkulu ini, ancaman banjir rob yang terjadi di kota Semarang juga akan terjadi di wilayah pesisir lainnya. Karena permukaan air laut terus mengalami peningkatan bersamaan dengan mencairnya miliaran kubik es di kutub Utara akibat pemanasan global.

BACA JUGA   Pancasila Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

“Hal lainnya adalah munculnya berbagai ancaman penyakit jenis baru dan penurunan produktivitas pangan,” jelasnya.

“Dengan demikian pemerintah harus serius Pendekatan kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi dan mengantisipasi potensi ancaman-ancaman tersebut sangat penting untuk dilakukan sejak dini”, tegasnya.

Selain itu, kata Sultan, masyarakat diharapkan juga diharapkan mampu beradaptasi dengan fenomena perubahan iklim yang sudah terbendung lagi seperti sekarang ini.

BACA JUGA   DWP Setjen DPD RI Berhasil Fasilitasi Pembuatan Paspor Kolektif

Pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam membendung ancaman perubahan iklim menjadi sangat dibutuhkan, terutama ketika terdapat kebuntuan kebijakan dan program penaggulangan bencana yang belum memadai di level pemerintah.

“Pada level tertentu, masyarakat pesisir sudah harus berpikir untuk melakukan migrasi ke wilayah pemukiman penduduk yang lebih aman,” tambahnya.

“Pada titik inilah pemerintah daerah harus mampu menjawab kebutuhan lahan pemukiman baru dan bagi masyarakatnya”, pungkasnya.

BACA JUGA   Sampaikan Pandangan Komite I Intinya Terhadap 5 RUU tentang Provinsi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News