Pengedar Sabu Kelas Kakap dengan BB 4,09 Gram di Puntun Berhasil Dibekuk

- Advertisement -
Pengedar sabu yang bisa dikatakan kelas kakap di wilayah Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil di bekuk polisi.

Nampaknya pengedar sabu di wilayah ini masih marak dan tak habis-habisnya. Pengedar sabu yang selama ini jadi incaran aparat akhirnya berhasil ditangkap.

Pria berinisial S (52) ini, berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggrebekan. Pria ini disebut-sebut sebagai pengedar sabu kelas kakap dikawasan puntun.

BACA JUGA   Sabu 7 Kg Lebih Berhasil Dimusnahkan Polda Kalteng

Untitled 2Sebagaimana yang dijelaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santoso, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ini berupa 18 paket narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat 4,09 gram, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Informasinya kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Saat ini Polisi masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.

BACA JUGA   Peduli Korban Banjir, Dandim 1015/Spt Berikan Bantuan Sembako.

Diakui tersangka, keterlibatannya dalam peredaran narkoba ini lantaran himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kita amankan seorang pria paruh baya, akibat miliki puluhan paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba, Selasa 25 Mei 2022.

“Diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan dalam sebuah penggrebekan,” Jelas Asep.

BACA JUGA   Ormas-GPPS Laporkan Aktivitas Peti di Desa Lawang Uru, Pulpis

Lanjut Kasat Narkoba, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diringkus petugas pada kawasan Puntun Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menurut Kasat, Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika. Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat atas informasinya, maka itu saya berharap kedepan terus memberikan info terkait kegiatan ilegal tersebut,” harapnya.

BACA JUGA   Chat Mesum Sang Dosen Durjana Berujung di Tirai Besi

Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka beserta barang bukti itu pun diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh para penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),” imbuhnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, pihaknya terus bergerak memberantas peredaran narkotika, terlebih barang haram sangat merusak generasi penerus bangsa.

“Kami tidak akan berhenti, saya peringatkan agar masyarakat tidak terlibat apapun alasan dan bujukan dari jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

“Jika tetap maka tunggu saja, aparat pasti akan meringkusnya,” ancam Perwira Menengah Polri ini.

BACA JUGA   Gegara Simpan Sabu 2,55 Gram Warga Kapuas Berhasil Diringkus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News