Cegah Karhutla, Wali Kota Palangka Raya Baru Keluarkan Surat Edaran

- Advertisement -
Guna mencegah Karhutla, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE)

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa sebagai upaya untuk mencegah karhutla atau terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai solusi cegah karhutla.

BACA JUGA   Disnaker Dorong Lulusan Baru Agar Milki Daya Saing Tinggi di Dunia Kerja

Berikut isi imbauan dalam surat edaran tersebut :

1. Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

2. Melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

3. Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.

BACA JUGA   Jumat Berkah, Bentuk kepedulian Polwan Polres Seruyan terhadap sesama

Menanggapi SE tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini ketika dibincangi awak media, Kamis (26/5/2022) menyebutkan bahwa diterbitkannya SE tersebut merupakan upaya dalam rangka mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

“SE merupakan salah satu solusi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Cantik. Oleh sebab itu, saya minta agar warga Kota Cantik untuk selalu mematuhi isi imbauan yang tertuang pada surat edaran Wali Kota tersebut agar Kota Palangka Raya terhindar dari bencana Karhutla,” papar Zaini.

Sumber: MC. Isen Mulang/Nitra/ndk

BACA JUGA   Masih Tersedia 11 Ribu Blanko KIA, di Dukcapil Kota Palangka Raya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News