Tusuk Mantan Istri dan Bayinya Pria Ini Berhasil Diringkus

- Advertisement -
Gegara tega tusuk mantan istri dan bayinya menggunakan pisau DH (30) tahun, Seorang pria warga Perumahan Brangsong, Kabupaten Kendal dilaporkan ke polisi.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Kendal. Korban yang ditusuk diketahui berinisial RS 27 tahun.

Menurut keterangan korban RS, peristiwa itu terjadi di rumahnya, wilayah Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, pada Senin lalu (23/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA   Personel Sat Tahti Polres Seruyan Rutin Melakukan Pemeriksaan Ruang Tahanan

“DH ingin membunuh anak bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi, padahal saya sudah cerai Oktober tahun lalu. Dia tidak terima kalau dicerai,” terang korban, Sabtu (28/5).

Korban memaparkan, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Kepada korban, DH mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk.

Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.

BACA JUGA   Sosok Syekh Ali Jaber Di Mata Irfan Hakim

“Pokoknya dia saya tolak baik-baik,” kata korban. Setelah itu, DH meninggalkan rumah korban naik motor. Tak lama berselang, DH kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.

“Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya,” kata korban sambil terisak. Korban sempat menepis tangan DH agar tidak melukai bayinya lagi.

“Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong,” ungkap korban.

BACA JUGA   AKP Stepanus Penyidik KPK dari Polri, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah itu DH kabur. Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo. Hari itu juga keluarganya melapor ke Polres Kendal.

“Dia itu orangnya emosian, temperamen tinggi, dan pendendam,” korban menambahkan. Dia berharap agar DH segera ditangkap. “Saya takut dia balik ke sini,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan menyampaikan adanya laporan tersebut.

“Memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka, yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan, Sabtu (28/5).

“Sudah kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban juga sudah kami amankan,” tutup Daniel.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Kendal.

BACA JUGA   Satreskrim Polres Seruyan Melaksanakan Pengecekkan Barang Kadaluarsa di Komplek Pertokoan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News