Penambangan Ilegal di Kalteng, Intinya Dihentikan Gakkum LHK

- Advertisement -
Penambangan ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dihentikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa penambangan ilegal dihentikan oleh LHK Wilayah Kalimantan.

Melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghentikan penambangan ilegal batu andesit oleh PT Selo Agung Setiadji (SAS).

BACA JUGA   Mengejutkan Kapolri Mendadak Copot 2 Jabatan Kapolda & Mutasikan 8 Kapolda

Dia menjelaskan pihaknya diinstruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum LHK di Jakarta dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, agar mengumpulkan  bahan keterangan (pulbaket) aktivitas PT SAS.

“Aktivitas perusahaan kami hentikan sementara karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya Irmansyah di Palangka Raya, Jumat (27/5/2022).

“Wilayah operasional penambangan berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare,” jelas pejabat yang wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu.

BACA JUGA   Miris Pemuda di Kumai Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Dia menyebutkan tujuan pulbaket untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Operasionalnya pun tanpa mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan terhadap usaha pertambangan.

“Hasil pulbaket membenarkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan sehingga pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA   Suami Keji, Bunuh Istri Usai Berhubungan Intim

Dia membeberkan kawasan hutan tempat aktivitas PT SAS masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan seluas kurang lebih 5.000 hektare.

Untuk sementara pihak LHK menahan seorang pria berinisial ZT yang sehari-harinya penanggung jawab lapangan.

“Kami amankan ZT selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, ZT ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (18/5/2022) lalu dan kami titipkan di Rutan Polda Kalteng,” jelas Irmansyah, dikutif dari infopublik.

BACA JUGA   Wah ! Knalpot Brong di Sekolah Dirazia Satlantas Polres Seruyan

Ikut diamankan barang bukti berupa dua wheelloader, tiga ekskavator, dan dua dump truck.

Pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5/2022) lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT SAS dan ZT dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999.

BACA JUGA   Jurnalis Dilindungi Oleh Konstitusi, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Siapa pun boleh berusaha, baik di bidang pertambangan dan perkebunan, namun harus dilengkapi izin yang sah.

BACA JUGA   Babak Baru, Pengecara Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News