Seorang ayah bejat di Bukittinggi berinisial SH (69) tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.
Ayah bejat yang menghamili putri kandungnya ini berhasil ditangkap dan diamankan Kepolisian Resor Bukittinggi, pada Senin (30/5/2022).
Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra membenarkan kejadian tersebut, Pelaku ditangkap berdasarkan LP tanggal 21 Mei 2022, TKP di rumah tersangka di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” terang Rolindo pada Senin (30/5/2022).
Menurut Rolindo, kasus terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pencabulan paksa di rumahnya dilakukan sebanyak 7 kali terhitung sejak November 2021.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dan hampir diamuk massa,” ujar Rolindo.
Berdasarkan informasi, Tersangka tinggal bertiga bersama kedua anaknya, ia kematian istri sejak 3 tahun terakhir.
Atas perbuatan tersebut, SH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun