Payung hukum untuk melindungi lahan pertania di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai perlu dan harus ada. Agar lahan tersebut tidak dialihfungsikan.
Karena potensi pertanian di Kalteng sangat baik dan menjanjikan, lantaran letak geografis Kalteng yang tergolong luas dan mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA) seperti salah satunya pertanian, harus dapat dimaksimalkan dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Sudarsono mengatakan, potensi pertanian yang ada di Kalteng ini terutama milik masyarakat membutuhkan perlindungan berupa payung hukum seperti peraturan daerah (Perda).
“Payung hukum ini gunanya untuk melindungi lahan pertanian yang sudah ada agar tidak dialihfungsikan, karena masyarakat kita di Kalteng ini kebanyakannya petani, jadi sangat memerlukan perda tersebut,” kata dia, Rabu, 1 Juni 2022.
Dengan adanya regulasi yang tertuang dalam perda, maka lahan pertanian yang ada dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasalnya, sektor pertanian merupakan salah satu unggulan dan mampu bertahan ditengah bencana non alam seperti halnya Covid-19.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang merebak beberapa waktu lalu, sektor pertanian mampu bertahan khususnya di Kalteng. Maka dari itu, potensi ini harus dapat dioptimalkan dan dilindungi dengan perda,” jelas Matan Bupati Seruyan ini.
Dia mengatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung pengembangan pertanian di Kalteng. Sebab, selain untuk menjaga ketahanan pangan, pertanian juga tidak merusak lingkungan seperti halnya sektor pertambangan dan perkebunan.
“Harapan kita kedepan pemerintah juga dapat terus mendukung pengembangan pertanian di Kalteng ini, salah satu dukungan itu yakni dengan bersama-sama membentuk perda untuk melindungi sektor itu, tentu kami juga sangat mendukung jika hal itu dapat direalisasi,” tukasnya.