Polres Barsel Berhasil Amankan 98,94 Gram Sabu dari 2 Pria

- Advertisement -
Jajaran Satresnarkoba Polres Barsel berhasil mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria di Jalan Pelita Raya, Buntok pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa kedua tersangka pria berinisial M dan R, warga Kalimantan Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Barsel.

“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu seberat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko saat press release, Kamis, 2 Juni 2022.

BACA JUGA   Komitmen Polda Kalteng Tidak Main-Main Perang Dengan Narkotika

Kapolres membeberkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka. Berbekal informasi itu, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah kedua tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” beber dia.

Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Karena memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.

BACA JUGA   Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliaran pada BUMN di Palangka Raya Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News