Pencuri Ponsel di RSUD Pangkalan Bun Berhasil Diringkus

- Advertisement -
Pelaku pencuri ponsel di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil diungkap dan diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Aksi pelaku pencuri ini sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, kini pelaku telah berhasil diringkus.

Informasi yang berhasil diperoleh dalam Jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, terungkap bahwa pencuri ini nekat mencuri karena sangat membutuhkan uang untuk menebus motornya yang ada dibengkel.

BACA JUGA   Kabaharkam Wakili Kapolri Rakor Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bersama Menkes RI

“Motor saya rusak dibengkel pak, ga punya uang untuk nebus. Jadi saya nekat mencuri ponsel untuk dijual dengan berpura-pura sebagai keluarga pasien di rumah sakit,” jawab Slamet Aprianto saat ditanya Kapolres, Kamis, 2 Juni 2022.

Pelaku dihadapan Kapolres Kobar, mengaku jika baru pertama melakukannya. Di samping itu, ia mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi dengan alasan supaya tidak takut dan merasa percaya diri.

“Jadi sebelum mencuri barang berharga milik keluarga pasien di rumah sakit dia ini minuman dulu, maka dengan kondisi mabuk dia bisa nekat seperti itu,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA   Kudeta Myanmar, Sekjend PBB Guterres menyebutkan kegagalan pengambilalihan Militer

Aksi pelaku ini diketahui saat melancarkan aksinya pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.45 WIB. Ia berpura-pura menjadi keluarga pasien. Kemudian, rebahan di ruang tunggu ICU RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun.

Saat itu, tersangka melihat ada 1 ponsel Oppo A5 warna mutih yang sedang dicharger. Sedangkan pemilik ponsel sedang tertidur. Dengan cepat, ia mengambil ponsel tersebut dan membawanya pergi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA   Opini: Terbukti Sekarang! Lambannya Kinerja Penyidik Polres Kotim Diduga Celah untuk Menguntungkan Pelaku Tindak Pidana
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News