Barang Bukti 179 Kilogram Narkoba Berhasil Dimusnahkan TNI AL

- Advertisement -
Sebanyak 179 kilogram (kg) barang bukti narkoba jenis kokain bernilai 1,25 triliun hasil penangkapan Patroli Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut di Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Pemusnahan barang narkoba secara dibakar itu ditinjau langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono.

Peninjauan orang nomor satu TNI AL itu untuk memastikan langsung  barang bukti (BB)179 kg Kokain hasil operasi patroli penegakan hukum di laut oleh Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang.

Dari unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, Minggu (8/5/2022) lalu dan barang tersebut mengapung dalam bentuk 4 bungkus plastik.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan, juga telah menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti itu.

Setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Pemusnahan dengan cara di bakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada tiga mobil dukungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung dan Balai Besar POM Serang itu.

Disaksikan BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan jajarannya, untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patrol-patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran-pelanggaran.

Baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut.

Dikutip dari infopublik, TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

BACA JUGA   Tekan Penyebaran Covid-19, Imbau Warganya Harus Patuhi Prokes
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News