Gegara edarkan 12 paket sabu, seorang pria berinisial HA (34), diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).
Informasinya bahwa pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap petugas dikawasan Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Adapun awal dari penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 12 paket jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba dikawasan tersebut.
“Seorang pria berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 4,87 Gram,” ucapnya.
Menurut Kasat Narkoba saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.