spot_img

Cabuli Anak SMP Saat Istri Hamil 7 Bulan Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Gegara cabuli anak SMP, Pria yang berinisial YM (18) tahun warga Kecamatan Lebong Tengah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Keseharian pria cabul ini bekerja sebagai petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah Melati –bukan nama sebenarnya– yang merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari YM mengatakan jika perbuatan keji yang dilakukan olehnya itu baru pertama kali kepada korban,

Bahkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya itu tepat di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah.

Menurut penuturan pelaku perbuatan cabul yang dilakukan ini karena merasa kurang puas mendapat jatah dari istri, lantaran sedang mengandung7 bulan calon anak pertama mereka.

“Kurang mendapat jatah Pak, karena istri sedang hamil 7 bulan. Jujur ini terjadi karena saya khilaf, ” kata YM.

YM mengaku jika sangat menyesal dan bersalah atas perbuatan cabul yang sudah dilakukannya terhadap korban.

Ia berpesan kepada sang istri agar tetap menjaga kesehatan dan berharap agar perbuatannya tidak ditiru oleh anaknya ketika sudah besar.

“Saya sangat menyesal, semoga kejadian seperti ini tidak ditiru oleh anak saya nantinya ” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku mengajak korban mojok di TPU atau kuburan di wilayah Kecamatan Lebong Tengah pada 6 Mei lalu.

Awalnya, sekitar pukul 19.00 WIB tersangka mengirim pesan melalui media sosial mengajak korban bertemu.

Korban selanjutnya dijemput tersangka menggunakan sepeda motor di rumah teman korban dan langsung menuju kuburan.

“Dilokasi ini keduanya bercumbu. Namun karena diduga tak kuat menahan nafsunya, tersangka kemudian langsung menarik tangan korban untuk mengajak pindah ke salah satu kebun yang masih berbatasan dengan kuburan dengan berjalan kaki.” ujarnya.

“Meski sempat mendapatkan penolakan, tersangka yang terus memaksa akhirnya berhasil mengagahi korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjutnya, anggota Satreskrim langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya pada (25/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kerabatnya tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022

Tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukasnya.

BACA JUGA   Mau Ikut Demo, 15 Pelajar Digiring Ke Mapolres Kotim.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News