Koperasi Plasma Cempaga Perkasa Keanggotaannya berbeda dengan IUPHKm, itu ditegaskan Suparman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, saat dikonfirmasi usai pihaknya mengikuti RDP di kantor DPRD Kotim.
“Mengapa saat kami ajukan berbeda, karena anggota koperasi plasma itu orang luar semua, sementara IUPHKm warga Desa Patai saat kita ajukan izin,” kata Suparman, penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Senin, 6 Juni 2022.
Suparman juga menegaskan, alasan mereka mengajukan izin anggota bukan dari koperasi plasma lantaran ada itikat dari perusahaan untuk menghilangkan hak ulayat masyarakat desa Patai.
Selain itu juga harus ada kewajiban yang harus mereka keluarkan dan dibayar ke kas keuangan negara dari pengelolaan IUPHKm tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Patai, Supardi menegaskan sangat sepakat agar masalah IUPHKm ini diselesaikan secara internal karena sudah mengganggu kegiatan masyarakat yang ada di koperasi plasma.
Bahkan dirinya menyatakan ada di pihak koperasi, karena di situ besar kepentingan warga masyarakat di desanya.
Sementara itu Khairul Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, menyatakan siap membuka ruang dengan Suparman, agar masalah ini bisa diselesaikan secara bersama-sama.
“Kami dari koperasi sangat siap agar duduk bersama dengan Pak Suparman,” tegas Khairul.
RDP ini sendiri dilaksanakan di DPRD Kotim, dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah dan turut hadir anggota Komisi I dan IV serta perwakilan dari Pemkab Kotim.