18 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram & Pelaku di Amankan Satresnarkoba Polresta Palaka Raya.

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – 18 Paket Sabu seberat 4,35 gram beserta pelaku berhasil diringkus dan diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/20) kemarin.

Pelaku berinisial RD (33) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini, berhasil diciduk saat beraksi di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tepatnya di Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut , Kota Palangka Raya, dirumahnya Rabu 14 Oktober 2020 sekitar Pukul 18.00 WIB.

Sabu
Barang bukti berupa 18 paket disuga sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah, yang diamankan dari pelaku berinisial RD (33)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,  melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku merupakan seorang pria berinisial RD (33) kami amankan dari rumahnya di bilangan Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (14/10/2020) sekitar Pukul 18.00 WIB,” beber Asep.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket disuga sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*to-65/bib)

Baca Juga: 5 Paket Sabu seberat 1,38 Gram & Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.

Facebook Comments

BACA JUGA   Telah Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Warga
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News