Terdakwa Sabu Ratusan Gram Divonis 6 Tahun Penjara

- Advertisement -
Terdakwa sabu ratusan gram berinisial AR di vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 8 Juni 2022. 

Vonis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso kepada terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu ini dengan barang bukti seberat 270,67 gram sudah inkrah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Aditya Rahman dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.

BACA JUGA   Disatroni Maling Tas Raib Kerugian 22 Juta, Korban Ketiduran di Mobil

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Aditya pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 3 miliar subsider subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Aditya Rahman ditangkap polisi pada 17 Januari 2022 di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Jago Merah Lalap Bangunan Sarang Wallet 4 Lantai di Kuala Pembuang

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, sebuah plastik dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa disuruh seseorang berinisial Su (DPO), yang meminta tolong untuk mengambil sabu dan dijanjikan upah senilai Rp 500 ribu.

Ia kemudian dijemput oleh seseorang yang tidak dikenalnya, berikut mengambil sabu di pinggir jalan di bawah plang papan nama kebun sawi.

Usai mengambil, sabu tersebut disimpan oleh Adit di dapur rumah milik sepupunya hingga akhirnya ia ditangkap aparat kepolisian.

BACA JUGA   Jembatan Bejarum Gelap Gulita Tanpa Adanya PJU
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News