Pria ini Berhasil Diringkus Polisi, Kedapatan Transaksi Sabu

- Advertisement -
Lantaran kedapatan transaksi sabu pria ini berhasil diringkus polisi di Stadion 29 November Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Informasinya jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotim menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial DA (42) di Stadion 29 November Sampit.

“Kami sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, pengungkapan tersebut pada tanggal 11 Juni 2022 sore,” kata Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia, Minggu 12 Juni 2022.

BACA JUGA   Jalan Rusak dan Berlobang di Kasongan Sudah Telan Korban Jiwa Ini Penjelasan Kasat

Diungkapkan, berbekal informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor PRIA) yang baru saja tiba ditempat kejadian, selanjutnya di tunjukan surat perintah tugas.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 39,70 gram, ” UJARNYA.

“Kemudian satu bungkus plastik warna hitam, 1 buah kotak rokok, 1 kotak power bank, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah handphone dan satu unit motor Yamaha Mio 125 warna merah dan satu lembar celana panjang warna hitam,” jelasnya.

BACA JUGA   PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi

“Semua barang yang ditemukan dikuasai oleh pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku kami amankan oleh Mapolres Kotim, untuk proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku dikenakan dengan pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Tersangka Kasus Pencabulan yang Kabur Terakhir Ditemukan Tewas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News