spot_img

Wanita 24 Tahun Ini Terjun ke Prostitusi Online, Demi Sekolah Anaknya

- Advertisement -
Seorang wanita berinisial US (24) asal warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ini rela  terjun ke prostitusi Online. Demi sekolah anaknya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa wanita ini berhasil diamankan saat tim gabungan Sat Sampta Polres Mojokerto Kota melakukan razia.

Beberapa pasangan bukan suami istri diamankan petugas karena terlibat kasus prostitusi online. Mereka diamankan di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

BACA JUGA   Tidak Dikasih Uang, Suami Pukul Istri Sampai Babak Belur

Pada saat Razia tersebut, petugas menangkap tiga pasangan wanita dan pria bukan suami istri yang tengah melakukan hubungan terlarang di beberapa kamar yang ada di penginapan tersebut.

Namun, satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.

BACA JUGA   Kapolres Kotim Ajak Masyarakat untuk Bersinergi

Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA   Pagar Mau Makan Tanaman, Dia Melawan Akhirnya Ini Terjadi

“Kita laporan dari patroli Cyber adanya (Open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar. Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri,” ujarnya, Sabtu (11/6/2022).

Umam juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.

“Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum,” terangnya.

BACA JUGA   Pelayanan SIM Keliling Tetap Berjalan Terapkan Prokes Ketat saat PPKM Darurat

Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri psostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.

Tarif layanan prostitusi online yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.

“Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP,” pungkasnya.

BACA JUGA   Barbuk 1,1 Kg Sabu dan 386 Butir Pil Setan Berhasil Diamankan Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News