Seorang remaja 21 tahun nekat lampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis 12 tahun (dibawah umur) di samping rekan-rekannya yang sudah tertidur pulas.
Aksi nekat remaja bejat ini dilakukan pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di barak rekannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut keterangan tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin 13 Juni 2022 bahwa persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan.
“Perbuatan itu saya lakukan tanpa ada paksaan atau pengancaman,” ucap tersangka, Senin 13 Juni 2022.
Pengakuan tersangka ini berbeda dari keterangan korban. Menurut korban saat itu ia sempat menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh, tapi oleh tersangka dipaksa.
Keesokan harinya, korban menangis dan menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Informasinya, tersangka awalnya sempat tidak mengaku perbuatan asusila yang dilakukan kepada perempuan yang baru sehari dikenalinya itu. Namun, saat dibawa ke kantor polisi, dia mengungkapkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.