Kapolri Instruksikan, Tegas Untuk Bongkar Kasus Djoko Tjandra Hingga Tuntas.

- Advertisement -
JAKARTA – Kali ini Kapolri Jenderal Idham Azis, tidak akan main-main dan berkomitmen dalam penuntasan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jum’at (16/10/20) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh media Indeksnews.com bahwa Kapolri telah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk menuntaskan kasus suap red notice ini, yang mana ada keterlibatan dua orang jenderal polisi dijadikan sebagai tersangka.
Hal ini dilakukan Kapolri guna membenahi dan membersihkan internal Kepolisian yang dipimpinnya.
Kapolri
Keterangan Gambar: Saat penyidik menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke kejaksaan pada melimpahkan tahap II, dengan demikian semua tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di meja hijau.
“Penuntasan kasus Djoko Tjandra ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hokum, sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Kapolri, Jum’at 16 Oktober 2020 kemarin.

Kapolri juga menegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun orangnya yang ikut serta terlibat dalam kasus suap red notice ini, walaupun jenderal atau perwira tinggi sekalipun akan ditindak,“Kami transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat,” tegas Idham.

Baca Juga: Presiden & Kapolri Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra.

Sebagaimana telah diketahui bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi ke kejaksaan pada melimpahkan tahap II, dengan demikian semua tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di meja hijau.

Dalam Kasus suap red notice ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini juga, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan, pihaknya bakal mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menekankan, siapa saja nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA   Tergoda Uang Senilai Rp.2.7 Juta, Akhirnya Senang Membawa Sengsara.

“Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen itu bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.

Listyo pun membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut semua yang terlibat meskipun itu kawan satu angkatannya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang merupakan satu jebolan bersama Listyo.

Kemudian tidak berhenti sampai di situ saja, dari kasus surat jalan palsu itu juga menjadi pintu masuk bagi Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan suap di balik penghapusan red notice ke Djoko Tjandra.

Pada intinya dalam penanganan kasus suap penghapusan red notice, Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terduga penerima suap. lalu Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap.

Irjen Napoleon awalnya sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan, namun hal itu telah kandas setelah gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan).

Bareskrim Mabes Polri pun telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni Napoleon dan Tommy Sumardi.

Hal itu dilakukan guna keperluan proses pelimpahan tahap II. Kini, dua perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu telah memasuki proses pembuktian di meja hijau nantinya.

Pada akhirnya Polri sudah menyelesaikan secara keseluruhan terhadap  pemberkasan yang diperlukan oleh kejaksaan, secara transparan dan profesional.

(*to-65/Mabes Polri)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News