3 Th Misteri Kematian Nur Fitri Akhirnya Terungkap, Wah Ternyata ini Pelakunya…

- Advertisement -
SAMPIT- Kerja keras jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, patut diapresiasi dan diacungi jempol, selama kurang lebih 3 tahun Polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap siapa pembunuh Nur Fitri itu sebenarnya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com setelah  melakukan penelusuran dari beberapa nara sumber yang dapat dipercaya bahwa pelaku pembunuhan Nur Fitri itu adalah AC (60) tidak lain adalah suami siri korban sendiri.

Kerja keras Polisi akhirnya membuahkan hasil untuk mengungkap tabir misteri kematian wanita cantik Nur Fitri ini yang ditemukan tewas pada tanggal 14 Oktober 2017 tiga tahun yang lalu.

Nur Fitri
Foto Almarhum Nur Fitri semasa hidup, dan foto jasad nya saat di evakuasi

Penetapan AC sebagai tersangka pembunuh Nur Fitri sesuai dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Kotim yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam perkara kasus ini, jaksa yang menangani salah satunya adalah Kasi Pidum Kejari Kotim Teguh Fidiah Wahyudi. Kasus pembunuhan Nur Fitri ini kabarnya ditingkatkan ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan bahwa penetapan Bong Hiun Tjin alias Acin (AC) 60 tahun, seorang pengusaha atau warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tepatnya bertempat tinggal di Jalan Anggur II No.47 Rt 038 Rw 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Ketapang, Sampit, ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Nur Fitri dan ditahan di Mapolres Kotim sejak 09 Oktober 2020 lalu.

Dalam SPDP tersebut, AC dibidik dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana telah diketahui bahwa awalnya misteri kematian wanita cantik ini banyak pihak (Publik) menduga kuat bahwa pelakunya adalah AC yang merupakan suami siri korban sendiri, dugaan tersebut sempat mencuat dipublik.

BACA JUGA   Kampung Ponton ternyata Masih Ada Pengedar Sabu

Namun polisi tidak gegabah untuk menetapkannya AC sebagai tersangka lantaran kesulitan menemukan dua alat bukti. Salah satu media terkenal di Sampit sangat membantu penyidik dalam menelusuri kasus itu.

Sehingga menemukan petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku, AC. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut yang sempat memberikan keterangan janggal kepada penyidik.

Sejak awal AC bersikukuh mengatakan istrinya melompat dari mobil pada malam kejadian, itulah yang menyebabkannya meninggal dunia.

Ketika penyidik mempertanyakan logika keterangan AC, bagaimana istri sirinya itu meninggal karena melompat dan malah ditemukan warga, dia justru kebingungan menjawabnya.

Meski keterangannya terasa ganjil, status AC saat itu masih sebagai saksi, AC hanya dikenakan wajib lapor.

Rupanya keterangan AC  kepada polisi nyaris sama dengan pengakuannya kepada pembantu Fitri, Tina namanya.

Menurut Tina, AC mengatakan istrinya bunuh diri dengan cara melompat dari mobil, Tina yakin dan tidak percaya dengan  keterangan itu. Dia yakin bahwa majikannya tak mungkin melakukan hal tersebut karena bukan sifat Fitri.

Dari beberapa keterangan yang berbeda kembali disampaikan AC pada keluarga korban, Sahuri paman korban. Pengakuan AC padanya paman korban bahwa Fitri meninggal tidak loncat dari mobil, melainkan turun dengan sendirinya dan menghilang begitu saja.

Jawaban AC ini berubah-ubah dan tidak konsisten yang patut dicurigai dialah sebagai pembunuhnya. “Sebelumnya dia mengatakan Fitri meninggal setelah loncat dari mobil. Tetapi, saat saya datangi lagi dan bertanya, jawabannya beda lagi dan tidak nyambung,” kata Sahuri dalam keterangannya pada wartawan pada 21 Oktober 2017 tiga yang lalu.

Dijelaskan oleh Kapolres Kotim bahwa kasus itu berawal pada hari Jum’at 13 Oktober 2017 sekira jam 20.20 WIB, tersangka AC berangkat dari kantor tempatnya bekerja untuk menjemput korban dirumahnya.

BACA JUGA   Mantan Kadis Kominfo Kapuas Masuk Penjara

Di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baaman Barat, Komplek perumahan Sinar Fajar V, sekira jam 20.45 WIB tersangka tiba dirumah korban dan langsung berangkat ke THM,D’angel jalan Tjilik Riwut dengan menggunakan mobil Inova nopol KH 1251 FE.

Sekira pukul 21.15 WIB, keduanya langsung naik ke lantai-2 untuk berkerauke ria sambil dugem, hingga hari Sabtu 14 Oktober 2017 jam 01.00 WIB, merekapun akhirnya pulang bersama satu mobil.

Kejanggalan mulai terjadi, sekira jam 02.30 WIB beberapa orang saksi mata telah melihat bahwa tersangka masuk ke area perumahan Sinar Fajar dan keluar mobil hanya sendiri.

Kemudian pada jam 05.30 WIB warga digegerkan dengan ditemukannya jasad korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa, tergeletak dipinggir jalan dengan posisi tetelentang.

Pada saat kejadian tersangka diduga keras dalam keadaan mabuk minuman keras saat ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara, atau pasal 353 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar terdahulu bahwa diduga kuat Nur Fitri dibunuh setelah almarhumah dan suami sirinya pulang dari tempat hiburan malam.

Kakak korban Wati mengatakan, bahwa AC mengaku sempat mabuk dan menyuruh istrinya mengemudikan mobil dari THM (Tempat Hiburan Malam) menuju rumah.

Keluarga korban menduga AC tidak menyadari perbuatannya, karena dalam kondisi mabuk. Dalam kondisi demikian tidak menutup kemungkinan hal-hal yang tidak terduga akan terjadi dengan spontanitas, sebagaimana yang telah terjadi.

Nur Fitri ditemukan tewas pada tanggal 14 Oktober 2017 tiga tahun yang lalu dalam posisi terlentang disemak-semak tepi jalan pramuka oleh warga.

(*to-65)

Baca Juga: Polsek Antang Kalang Berhasil Membekuk Pembunuh Ayah Tiri.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News