Prostitusi Online di Jombang Berhasil Digerebek 1 Muncikari Diamankan

- Advertisement -
Prostitusi online di Jobang, berhasil digrebek polisi, seorang muncikari yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa prostitusi online ini sudah setahun pelaku jajakan wanita dengan tarif Rp450 ribu/kencan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji menerangkan praktik prostitusi online itu dibongkar pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA   Warga Sukabumi Geger Temukan 2 Mayat Bersimbah Darah

Pihaknya telah menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Peterongan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus Windu Nugroho (25) tahun buruh pabrik di Jombang sekaligus muncikari.

Pemuda asal Desa Grogol, Diwek, Jombang itu sedang menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang di dalam kamar kos.

“Tersangka Windu menjajakan PSK secara online,” jelas Sumaji, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA   Waspadalah ! Peredaran Uang Palsu di Kotim Mengkhawatirkan

Benar saja, di dalam kamar kos itu anak buah Windu berinisial V sedang melayani pria hidung belang. V dan pria hidung belang berinisial Y itu turut diamankan polisi sebagai saksi.

Sebagai muncikari Windu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Menurut Sumaji, tersangka sudah satu tahun menjalankan bisnis haram itu di Kota Santri.

Windu mengaku memiliki 3 anak buah. Mereka berusia di kisaran 20-an tahun. Menjajakan wanita itu melalui aplikasi MiChat, tarif yang ia pasang Rp 450 ribu untuk sekali kencan singkat.

BACA JUGA   Wah Gawat!!!, Kapolres Kobar diduga Terlibat Narkoba, Bagaimana bisa ya…

Setelah tarifnya sesuai, tersangka dan pria hidung belang menentukan tempat transaksi jasa esek-esek.

“Tersangka mendapatkan komisi Rp100 ribu dari setiap transaksi. Tempatnya biasa di kamar hotel, kamar kos, tergantung kesepakatan mereka,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Windu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 296 KUHP. “Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkas Sumaji. 

BACA JUGA   Kapolda Kalteng Pimpin Gerakan Maskerisasi di Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News