Tersangka pembunuhan di Ambon ternyata seorang anak dibawah umur berinisial BET alias B (16), ia menganiaya teman sebayanya berinisial NRW alias N (15) hingga tewas.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIT.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Lokresta Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, tersangka melakukan kekerasan dengan memukul secara berulang dan motifnya melakukan penganiayaan itu juga belum diketahui.
“Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangannya ke bagian belakang kepala hingga korban pingsan,” ujar Mido, Senin (20/6/2022).
Kasus pembunuhan itu dilaporkan sendiri oleh ibu kandung korban setelah diberitahukan teman-teman putranya. Ibu korban sempat bergegas cepat melihat anaknya dan langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.
“Tak terima ibu korban melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Mendapat laporan pembunuhan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dimana 4 orang saksi diperiksa yakni HK, CNS, NK, SK.
Setelah mendapat keterangan saksi pada Jumat (10/6/2022) lalu, BET akhirnya ditangkap personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tukasnya.