Hina Polisi Lewat Akun Facebook Pria Asal Palangka Raya Ini, Hampir di Jerat UU ITE.

- Advertisement -
GUNUNG MAS — Satreskrim Polres Gunung Mas, memanggil pria bernama Dino (30) warga asal Palangka Raya, yang sekarang tinggal di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. 
|BACA JUGA: Seorang Pemuda Menghina Polisi Melalui komentarnya di Medsos.
20201019 081916
Dino usai membacakan pernyatan maaf kepada Polri.

Dino dipanggil dan dilakukan pemeriksaan lantaran menghina polisi lewat akun facebook @Dino Ucih miliknya melalui komentarnya di Medsos menyebut “Polisi Anj**g” pada Minggu (18/10) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, Humas Polres Gumas bersama Satreskrim setelah mengetahui unggahan tersebut langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

“Pelaku menanggapi video yang diunggah oleh salah satu warganet yang berisi video tindakan polisi kepada seseorang yang melanggar hukum,” kata Rudi Asriman.

Menurut, Kasatreskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan tindakan pelaku tersebut melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (ayat) 3.

“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan emosi melihat unggahan video tersebut. Selama pemeriksaan Dino mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan perbuatannya karena emosi sesaat, Polres Gumas hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Telusuri dan pastikan terlebih dahulu sumber konten yang ada di media sosial tersebut. Jangan langsung dibagikan atau langsung berkomentar sebelum tahu betul informasi atau video tersebut faktanya seperti apa.” pesan Kapolres.

Facebook Comments

BACA JUGA   Ketua DPRD Palangka Raya Minta Dinas Sosial Mendata Anak Yatim Korban COVID-19 Secara Akurat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News