Kurir Sabu Lintas Provinsi dengan BB 5,9 Gram Baru Disidangkan

- Advertisement -
Terdakwa inisial Agus kurir sabu lintas provinsi dengan barang bukti (BB) seberat 598,09 gram yang berhasil ditangkap saat keluar dari Bis di Kota Palangka Raya.

Dalam pengakuannya Agus (Kurir sabu) diberi upah senilai Rp7 Juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut dari Kota Pontianak menuju Kota Palangka Raya.

Berdasarkan keterangan saksi yang melakukan penangkapan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin 4 Juli 2022 kemarin.

BACA JUGA   Korban KSP Indosurya Harus Minta Perlindungan Mahkamah Agung

“Kami melakukan penangkapan di depan warung pinggir jalan dan Pada saat dilakukan intograsi Agus mendapatkan sabu dari Budi yang akan diantarkan kepada seseorang. Agus dijanjikan upah Rp 7 juta,” Kata saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus ditangkap 19 Maret 2022 sekitar puku 08.00 WWIB. Terdakwa turun dipertigaan Lampu Merah jalan Tjilik Riwut Km. 10 kota Palangka Raya.

Saat ditangkap kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih sebanyak 598,09 gram.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Budi (DPO) kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Opini: Kebijakan Pemkab Kotim Ditunggu, Warga Menjerit Harga Pasir Mencekik
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News