Akhirnya RICHARD WILLIAM / Ketua FIRMA Hukum GAPTA Law Office dan juga Ketua Umum Perkumpulan GAPTA, mendatangi Mahkamah Agung RI.
Guna menyapaikan Tanggung-jawab Sosialnya terhadap para Pencari Keadilan, yang selama ini sulit untuk diraih, dengan didampingi oleh Perwakilan Ormas PPBNI Satria Banten dan awak dari salah satu Media.
Richard William menyampaikan rencana tujuannya ke Mahkamah Agung RI, guna mengajukan Surat Permohonan Menghentikan Praktek-Praktek Upaya Legalisasi Surat Palsu di Peradilan.
Hal tersebut dilakukan didasarkan adanya temuan-temuan perkara perdata sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 245/Pdt.G/2021/PA.Mdo, tanggal 20 September 2021, pada Pengadilan Agama
Manado.
Telah mengetahui ada indikasi surat palsu yang digunakan oleh Pihak Penggugat yang berupa surat Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Nomor
1285/UN12.5.5/KP/2020, tentang Keputusan Pemberian Izin Perceraian tanggal 21 Desember 2020.
Yang diajukan oleh Penggugat ( Vide halaman 18 ) tentang Pertimbangan Majesil Hakim dan ( Vide halaman 11 sampai dengan halaman 12 ) tentang Alat Bukti dalam perkara a quo.
Majelis Hakim dengan sengaja tidak meminta surat Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Perikanan dan
Ilmu Kelautan, Nomor 1285/UN12.5.5/KP/2020, tentang Keputusan Pemberian Izin Perceraian tanggal 21 Desember 2020, yang diajukan oleh Penggugat sebagai Alat Bukti.
Namun dijadikan dasar Pertimbangan guna mengabulkan Gugatan Cerai oleh Pihak Penggugat, dan yang sekarang
Perkaranya masih sedang dalam Proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.
Artinya, hakim pada ranah peradilan ulangan atau peradilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, masih memiliki wewenang untuk memeriksa ulang keseluruhan proses
pembuktian yang telah dilaksanakan oleh hakim pada peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri. Namun tidak juga dilaksanakan.
2. Perkara Nomor 397/Pdt.G/2013/PN.Mdo, tanggal 9 Desember 2014 antara JEMMY SALAMPESSY Lawan 1. GUN HONANDAR dan 2. PETRUS BUDIMAN.
Biaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah dibayar, namun berkas dihilangkan oleh Pengadilan Negeri Manado
dan hingga kini tidak dajukan ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung juga tidak meresponnya.
3. Perkara Nomor 109/Pdt.G/2010/PN.Mdo tanggal 13 Oktober 2010, antara BASRI BASON Lawan IFA BERLIAN BASON ( Tergugat I ) dan IVANDA BASON ( Tergugat II ), yang sekarang lagi di Proses oleh Polda Sulawesi Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 16 April 2022.
Terkait penggunaan Surat Palsu Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Tahun 1957, yang ditanda-tangani diatas Materai Tahun 1960, sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Manado pada perkara a quo.
Majelis Hakim pada tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung, sudah mengetahui ada Dugaan Penggunaan Surat Palsu yang
diajukan oleh Penggugat. Namun tidak digunakan juga ketentuan Pasal 1872 KUHPerdata.
4. Perkara Nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Spt, tanggal 14 Februari 2019, Jo. Nomor 24/PDT/2019/PT.PLK, tanggal 23 Mei 2019, Jo. Nomor 27/PDT/2020, tanggal 11 Februari 2020.
Jo. Nomor 990 PK/PDT/2021, tanggal 23 Desember 2021, antara PT. Tanah Tani Lestari ( TTL ) Lawan SAMEN. Sudah jelas terlihat ada Mal Praktek dalam penerapan aturan hukum, yang
berdampak Legalisasi Mafia Tanah.
Majelis Hakim dengan sengaja tidak melaksanakan Ketentuan
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pengecekan Setempat.
Yang mengakibatkan Majelis Hakim tidak berani melakukan Pelaksanaan Eksekusi atas putusan dalam perkara a quo
dikarenakan salah Obyek.
5. Perkara Nomor 376/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim antara DARTINI Lawan ONCI KOSASIH, DKK, alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ( DARTINI ) sudah sering digunakan berkali-kali untuk
mengajukan Gugatan di Obyek yang berbeda dengan luas yang berbeda pada Pengadilan Negeri
yang sama ( PN. Jakarta Timur ).
Dengan demikian upaya Legalisasi Surat Palsu oleh Mafia
Tanah terus dilegalkan.Oleh karena itulah. Kami meminta dan/atau memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Supaya berkenan melaksanakan dan/atau mensosialisasikan penggunaan Aturan Hukum yang merujuk pada ketentuan Pasal 1872 KUH Perdata yang menyatakan:
Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja,
dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat
ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen
Acara Perdata.
A. Jika Perkara Belum Diputus Pengadilan, jadi dalam hal surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata yang belum diputus oleh Pengadilan, maka Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR mengatur:
Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu.
Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum
diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara
pidana itu diputuskan.
Menurut pasal ini, maka apabila pemeriksaan surat tersebut
menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala
surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada
Jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu.
Oleh karena itu, jika bukti yang diajukan oleh salah satu
pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan,
maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta
pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga
palsu tersebut untuk dilakukan penuntutan secara pidana,
yang menurut Hukum acara perdata akan menangguhkan
proses pemeriksaan atas perkara perdata tersebut sampai
adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan
hukum tetap.
B. Jika Perkara Telah Diputus Pengadilan
Namun demikian, apabila perkara perdata yang di dalamnya
diduga terdapat bukti palsu telah diputus dan bahkan
dimenangkan oleh hakim.
Maka Anda dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolaholah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolaholah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan uraian di atas, maka bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan Pengadilan Pidana yang berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang
telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dapat diajukan hanya
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. …
c. …
d. …
e. …
f. …
Disinilah Richard William perlu meminta dan/atau memohon Kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Supaya tergerak hatinya, guna menegakkan wibawa Hukum dihadapan Para Pencari Keadilan.