Gegara mencabuli belasan anak dibawah umur guru ngaji cabul ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada 20 Juli 2022 lalu.
Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ini sudah diamankan polisi,
Diketahui pelakunya berinisial ZH (58) tahun itu diduga telah mencabuli 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menyampaikan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Menurut pelapor, pada 19 Juli sang anak mengadukan kepadanya bahwa korban beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH.
Tersangka mencabuli para korban dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.
Mendengar pengakuan anaknya itu, sontak membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku.
“Di samping korban beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban,” kata Istiqlal.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” kata Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.
Menurut Istiqlal, pelaku yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut.
Pelaku diduga bahkan sudah memulai aksi dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang merupakan sebuah TPA. Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.