Pria Bejat Perkosa Anak Gadisnya, Sehari Bisa 4 Kali

- Advertisement -
Pria bejat di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap pihak kepolisian, lantaran paksa anak gadisnya berhubungan badang layaknya suami istri sehari sampai 4 kali.

Informasinya Pria bejat ini berinisial MS (48) selain berhasil (memperkosa) atau menikmati tubuh anak gadisnya sendiri, ia juga menjual anaknya dengan pria hidung belang, hasilnya untuk melunasi hutang pelaku MS.

Peristiwa bejat ini berhasil diungkap setelah gadis ini sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku dan mengadukan nasib yang dialaminya kepeda  ibunya tentang perbuatan bejat sang ayah.

BACA JUGA   Opini: Dewan Pertanyakan DPA Kenapa Tidak Dibagikan Sekwan, Ada Apa ya

Diketahui inisial korban M baru berusia 12 tahun, korban pria bejat ini, sebagaimana yang disampaikan  Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi baru-baru ini, dikutif dari media Kompas.com.

Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku,” kata Rio saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA   Mengamuk, Anak Ini Nyaris Bakar Rumah Orang Tuanya

Korban juga diancam agar tidak memberitahu pemerkosaan itu kepada orang lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pemerkosaan itu telah berlangsung selama setahun terakhir.

Informasinya Pelaku bahkan dalam sehari memerkosa korban hingga empat kali. Korban juga mengaku pernah dijual ke lelaki hidung belang untuk melunasi utang pelaku. Rio mengatakan, keterangan ini masih dalam pendalaman.

Pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak. “Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdagangan Orang,” kata Rio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses lebih lanjut pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Pringsewu usai ditangkap pada Kamis (28/7/2022), demikian.

BACA JUGA   Hasil Pengembangan, 3 Pelaku Penadahan Sepeda Motor Diamankan

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News