Setelah berhasil memperkosa korbannya sperma pelaku di keluarkan diatas kasur berceceran, dan langsung lari meninggalkan korban diatas kasur melalui pintu belakang rumah korban.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) korbannya adalah seorang gadis berusia 17 tahun dan pelakunya pria berusia 38 tahun.
Informasinya peristiwa pencabulan itu terjadi setelah korban bersama keluarganya melaporkan hal yang dialami korban ke Polsek Katingan, Selasa (26/07/2022) pukul 07.30 WIB.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara, Sabtu 30 Juli 2022, dikutif dari media matakalteng.com.
Saat itu korban sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamar ibunya, tiba-tiba tersadar atau terbangun karena ada seseorang laki-laki yang meraba-raba bagian tubuh sensitif korban.
“Akibatnya korban langsung mencoba berteriak, namun pelaku segera menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan seraya akan menusuk leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelas Kapolsek Katingan. Sabtu (30/07/2022).
Lanjutnya, melihat pisau dan ancaman itu, akhirnya korban takut dan lemas serta pasrah, sehingga tidak berani melawan. Dengan demikian, segera pelaku merobek celana pendek jeans, serta merobek celana dalam korban bagian pinggang sebelah kiri, sehingga pelaku pemerkosa itu dapat menyetubuhi korban dengan leluasa.
Setelah berhasil memperkosa korban, sperma pelaku dikeluarkan di atas kasur dan kemudian pria ini langsung bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang.
“Karena korban hanya sendirian di rumah tersebut, korban langsung menghubungi kakak sepupunya untuk datang ke rumah melalui WhatsApp (WA). Kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan lanjut melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah,” ungkap Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi.
Kemudian, setelah itu diamankanlah seorang laki-laki yang diduga pelakunya. Namun dikarenakan laki-laki ini mempunyai alibi bahwa pada saat kejadian berlangsung, diduga pelaku bersama beberapa temannya sedang berada di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei.
Sampai saat ini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana asusila tersebut. Sementara pria yang diduga pelaku masih ditetapkan sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah.
“Meski korban berkeyakinan bahwa laki-laki itu adalah pelakunya, namun laki-laki ini memiliki alibi bahwa dia bersama temannya berada di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikai. Barang bukti berupa 1 buah celana dalam korban berwarna ungu, 1 buah celana jean pendek dan 1 buah tilam,” pungkas Kapolsek.