Ternyata ada pria lain, selain ayah tirinya yang setubuhi gadisnya 13 tahun yang berkebutuhan khusus di Kota Palangka Raya.
Informasinya bahwa pelaku (Ayah tiri) baru mengetahui jika ada pria lain atau temannya sendiri juga pernah setubuhi atau berhubungan badan dengan anak tirinya ini, setelah teman pelaku ini juga ditangkap.
Korban merupakan gadis belia yang juga berkebutuhan khusus. Artinya sang anak seharusnya mendapat perhatian dan pendampingan dari pelaku.
Terungkap dua orang pelaku yang telah memaksanya melakukan hubungan badan ini, setelah korban mengaku dan bercerita hal yang sudah dialaminya.
Informasinya, korban ini disetubuhi pada 3 lokasi yang berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Jadi Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Kamis (28/7/2022) telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” terangnya, dikutif dari Tribunkalteng.com.
Pelaku diamankan setelah adanya laporan pada pihak kepolisian dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun. Setelah diamankan, tersangka NA mengatakan bahwa ayah tiri pelaku pun melakukan hal yang sama pada korban.
“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” ujar Kasatreskrim.
Modus yang dilakukan oleh tersangka TN dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.
“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan diborgol saat diamankan di Polresta Palangkaraya, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan dan membeli makanan. Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.
Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukasnya.