spot_img

Aplikasi OSS RBA Harus Dipahami Pelaku Usaha

- Advertisement -
Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) harus dipahami oleh pelaku usaha.
Pemahaman aplikasi ini dirasa perlu diberikan terkait tentang manfaat kebijakan pelaksanaan penanaman modal. Khususnya dalam implementasi aplikasi tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Akhmad Fordiansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.

Yang disampaikan pada saat acara sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kamis (4/8/2022), di Balroom Hotel Luwansa.

BACA JUGA   Bahaya Judi Online Disosialisasikan Diskominfo Kota Palangka Raya kepada Pelajar

Dijelaskan Fordiansyah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.

Karenanya, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha, setidaknya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya.

“Disisi lain, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha ini, setidaknya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya,” tuturnya.

BACA JUGA   Produk Lokal Harus Ditingkatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam kesempatan itu Fordiansyah menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021.

Adapun sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko itu, yakni berupa pengawasan penanaman modal, yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   Pelatihan Berbasis Kopetensi Tahun 2022 Berhasil Diikuti 144 Peserta
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News