spot_img

Bejat ! Cabuli Anak 11 Tahun di Mushala Pria Ini Ditangkap

- Advertisement -
Sungguh bejat pria paruh baya di Surabaya tega mencabuli anak gadis yang masih berusia 11 tahun, mirisnya dilakukan di dalam Mushala.

Informasinya perbuatan yang tidak senonoh tersebut pelakunya seorang pria paruh baya berinisial AS dan korbannya gadis di bawah umur berinisial ND di sebuah mushala kawasan Kedurus, Surabaya.

Pelaku AS adalah warga Kedurus dan korbannya ND berusia sebelas tahun. Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sudah cukup lama, yakni pada tahun 2019.

BACA JUGA   Polsek Rasanae Barat Amankan Pelaku Pembunuhan.

Perbuatan asusila itu bermula saat korban dan tersangka menghitung uang kotak amal di mushala tersebut. Tak berselang lama, teman korban mengambil minuman di kantor mushala.

Saat menyusul temannya tersebut ND tiba-tiba terjatuh. “Korban terjatuh karena kakinya dipegangi oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (6/8/2022).

Ternyata saat korban terjatuh, pelaku melihat ke area intim dan timbullah nafsu bejatnya. Saat itu terjadilah pencabulan.

“Pelaku melakukan pencabulan saat korban terjatuh di lantai tersebut,” terangnya.

BACA JUGA   Pimpinan Pondok Pesantren di Kobar Cabuli 2 Wanita Hamil Tua

Dalam kasus ini pelaku baru ditangkap pada Kamis 7 Juli 2022. Polisi baru bisa menangkapnya lantaran saat dilaporkan pada Februari 2020 barang buktinya hilang.

“Kami membuat berita acara pencarian barang bukti dan memeriksa sebanyak empat saksi hingga akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka, lalu menangkapnya,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi undang-undang.

“Ancaman yang diberikan kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mirzal

BACA JUGA   Dosen FH UPR: Fakta Hukum dalam Peristiwa Kanjuruhan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News