Aktivitas perambahan yang diduga Kawasan Hutan di Wilayah Hukum (Wilkum), Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dipandang perlu ditelisik dan dipertanyakan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, aktivitas penebangan kayu tersebut tepatnya berada di wilayah Desa Ujung Pandang, Kecamatan Bunut Hilir, dengan menggunakan beberapa unit alat berat.
Berdasarkan keterangan dari Tim Tapal Batas Desa Ujung Pandang, pihaknya sudah memastikan aktivitas tersebut sudah memasuki wilayah desa mereka, setelah melakukan cek lokasi.
Dilokasi ditemukan ribuan batang kayu log dengan berbagai jenis dengan ukuran berdiameter pangkal rata-rata 40 cm dan diameter ujung rata-rata 20 cm.
Dilokasi juga ditemukan 4 unit alat berat (Excavator) yang diduga mereka gunakan untuk merambah kawasan hutan tersebut dan Base Camp juga sudah dibangun.
Diketahui sebelum Tim Tapal Batas Desa Ujung Pandang turun ke lokasi untuk memastikan perambahan kawasan hutan diwilayah setempat, pihaknya terlebih dahulu melakukan pertemuan atau Musyawarah Desa (Musdes).
Menurut Sukarna, Wakil Ketua BPD Ujung Pandang, pihaknya dan masyarakat setempat, mereka merasa kaget dengan adanya aktivitas ini.
Lantaran sebelumnya belum ada pemberitahuan ataupun sosialisasi dengan warga setempat terkait adanya aktivitas tersebut.
“Selama ini tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada kami, tetapi mengapa tiba-tiba saja saat ini ada pihak yang menggarap hutan kami, apa dasar mereka menebang kayu-kayu di wilayah hutan desa kami,” ujar Sukarna, dikutif dari media redaksisatu.id. Rabu 10 Agustus 2022.
Hal senada juga disampaikan Rudiansyah, salah satu Tim Tapal Batas Desa Ujung Pandang.
“Setelah dilakukan pertemuan Musyawarah Desa, kami turun mengecek langsung ke lokasi, ternyata aktivitas Penebangan Kayu Log tersebut masuk ke wilayah desa kami, yaitu wilayah Desa Ujung Pandang,” ungkap Rudiansyah.
Lanjutnya, masyarakat desa setempat telah mendapatkan beberapa kejanggalan dengan adanya aktivitas tersebut, diantaranya;
Ada pihak yang mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila ada masyarakat yang mempermasalahkan penebangan kayu tersebut.
“Kami pernah diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian apabila ada yang mempermasalahkan penebangan kayu itu,” sindirnya.
Masyarakat setempat juga merasa aneh, karena pihak yang telah melakukan penebangan dengan menggunakan alat berat Excavator tersebut mengaku telah memiliki ribuan Sertifikat Tanah di lokasi tersebut.
“Menurut pengakuannya, dia memiliki sebanyak 1.200 Sertifikat Tanah, kok bisa,” sindir Wakil Ketua BPD Ujung Pandang.
Adanya penebangan kayu log tersebut pun dibenarkan oleh Edy Saputra Kepala Desa Ujung Pandang.
“Ia benar, memang ada penebangan,” singkat Edy Saputra, Kepala Desa Ujung Pandang, langsung mematikan Hpnya, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juli 2022, sekitar Pukul 09.42 WIB.
Pihak kepolisian melalui Polsek Bunut Hilir juga membenarkan adanya aktivitas Penebangan Kayu Log di wilayah tersebut. Ia mengklaim bahwa penggarapan hutan tersebut sudah mengantongi izin yang sah.
“Penebangan itu bukan dilakukan oleh Perusahaan, tetapi dilakukan oleh perseorangan, dan mereka sudah mengantongi izin yang sah,” terang Kapolsek IPTU Poegoet Poedji Harsana.
Terkait adanya aktivitas Penebangan Kayu Log di Wilayah tersebut, Camat Bunut Hilir, Syapril Ansari, diduga menghindar dan memilih bungkam tidak mengangkat telepon saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi dan data-data yang berhasil dihimpun oleh Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat dari berbagai pihak.
Aktivitas Penebangan Kayu Log tersebut sudah terjadi sejak kurang lebih beberapa bulan belakangan ini.
Pihak yang melakukan penebangan kayu log ini mendirikan Base Camp di wilayah Desa Kapuas Raya, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Selain menggunakan Chainsaw, pihak yang melakukan penebangan kayu log ini juga menggunakan 4 (empat) unit alat berat Excavator.
Kayu dari berbagai jenis dengan jumlah kurang lebih 2.000 batang di lokasi tersebut berdiameter pangkal 40 cm dan ujung berdiameter 20 cm.
Diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh, pihak yang melakukan penebangan kayu log tersebut mendapat SK Pengelolaan Hutan Hak Milik atas nama Widana yang dicap dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak, atas nama Ir. Imam Mulyo Suyono, M.Si.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang melakukan penebangan kayu log tersebut serta instansi terkait belum bisa dikonfirmasi, demikian.