Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Palangka Raya harus mengantisipasi terjadinya pungli di tempat Wisata.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Inspektur Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq dan dihadiri oleh perwakilan tiap kelompok kerja.
Kegiatan tersebut membahas evaluasi kegiatan sosialisasi anti Pungli dan juga membahas rencana sosialisasi anti pungli pada lokasi wisata yang dilaksanakan satgas dimaksud.
“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sosialisasi khususnya di lokasi wisata agar tidak ada pungutan liar yang merugikan masyarakat,” kata Zulhikmah, Rabu (8/6/2022).
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau mengirim SMS ke nomor 1708,” tuturnya.
Selain melalui aplikasi SMS atau website tim sudah menyiapkan juga formulir laporan secara manual dan nantinya tim membantu menginput laporan masyarakat tersebut ke dalam aplikasi.
Semakin banyak laporan masyarakat yang masuk diharapkan semakin banyak kategori layanan publik yang diperbaiki dan semakin cepat pula perbaikannya dilakukan oleh pemerintah daerah.