spot_img

Surya Darmadi Belum Berhasil Diperikasa KPK karena Dirawat di ICU

- Advertisement -
Surya Darmadi belum bisa di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran sakit dan dirawat di ICU. Begitu juga halnya Kejaksaan Agung.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menunda proses pemeriksaan terhadap Surya Darmadi (SD).

Informasinya, kondisi kesehatannya tersangka SD dalam dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau ini terus menurun, sehingga perlu perawatan yang intensif.

BACA JUGA   6 Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Vape Berhasil Diringkus

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus, dikutif dari Khalfani.co.id

“Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus ditunda,” ujarnya.

Saat ini, Surya Darmadi menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

BACA JUGA   Tim Rescue Damkar Palangka raya Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga

Dengan kondisi ini, belum bisa dipastikan waktu atau penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ketut menyebut prosesnya akan menunggu kondisi tersangka membaik.

“Hingga tersangka pulih kembali,” kata Ketut, dikutip dari VOI, Jumat.

Sebagai informasi, kesehatan Surya Darmai mulai menurun sejak Kamis, 18 Agustus. Bahkan, dia harus dilarikan ke rumah sakit ketika proses pemeriksaan berlangsung.

BACA JUGA   Polres Kobar Berhasil Jebloskan Kades Sakabulin ke Ruang Tahanan

Tersangka disebut mengalami rasa sakit di bagian dada. Namun, belum diketahui secara pasti penyakit yang dideritanya.

Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

BACA JUGA   Malam Tahun Baru Pengedar Sabu 4 Gram Lebih Dibekuk Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News