Kasus cabul Berujung Damai 2 Tahun Mengedap di Polres

- Advertisement -
Akhirnya kasus pencabulan anak di bawah umur berujung damai, mengendap 2 Tahun di Polres Padangsidimpuan tidak dilanjutkan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi sorotan puiblik, lantaran disebut-sebut berujung damai.

Informasinya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini tak jelas perkembangannya. Padahal, pelakunya AL (33) adalah seorang pria yang sudah berumah tangga.

BACA JUGA   Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J Tidak Hadir Sidang Banding PTDH

Peristiwa yang terjadi dua tahun lalu itu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan “mengendap” di Polres Padangsidimpuan.

Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Kabarnya ayah korban, KS (47) sudah melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan. Namun hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA   Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Harus Rawat 3 Anak

“Terbukti hingga hari ini kasus cabulnya tak diproses hingga ke persidangan,” kata perwakilan Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban, dikutip dari Digtara.com – jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Menurut Juli, jika pun ada perdamaian antara pelaku dan korban, proses hukumnya harus tetap dijalankan.

“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut, karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” jelasnya.

BACA JUGA   Polemik Iptu Umbaran Tidak Akan Pengaruhi Kebebasan Pers
Selain itu, perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan, bukan menghentikan kasus di kepolisian.

“Ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan,” kata Juli Zega.

Masih kata Juli, restorative justice itu tidak bisa diberlakukan pada kasus pidana yakni UU Perlindungan anak seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Apalagi pelakunya bapak-bapak,” tambahnya.

BACA JUGA   PT. KMA Gusur Lahan Dan Kebun Warga Desa Tumbang Tilap Tanpa Ganti Rugi

Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.

“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padangsidimpuan,” ucap Bambang.

Bambang juga sempat menunjukkan surat perdamaian yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua belah pihak.

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sumber: SuaraSumut.id 

BACA JUGA   Polres Kotim Berhasil Musnahkan 661 Paket Narkoba
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News