Nafsu Birahi Guru Ngaji Bergejolak Lihat 7 Santri Ganteng

- Advertisement -
Nafsu guru ngaji di Banjarnegara tidak dapat dikendalikan saat melihat beberapa santrinya yang ganteng lalu dicabuli.

Ada 7 orang santri laki-laki yang menjadi korban pencabulan sesama jenis guna pelempiasan nafsu menyimpang guru bejat ini.

Diketahui pelaku berinisial SAW alias JS (32) adalah ketua yayasan pendidikan, yang merupakan warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA   Laka Tunggal di Mura 2 Orang Tewas 1 Selamat

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Banjarnegara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto, pada Rabu 31 Agustus 2022.

Kejadian ini terungkap saat tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan, dikutif dari https://www.viva.co.id.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA   Predator Kelamin Wanita di Kobar Tega Cabuli Balita Usia 2 Tahun 9 Bulan

Baca Juga : Forum Santri Demo, Minta Jokowi Reshuffle Suharso Monoarfa Guru Besar UGM Kasih Tips Biar Mangga RI Tembus Pasar Dunia Kata Hendri, tersangka punya kelainan seksual. Pelaku mengaku nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

Ia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. Ilustrasi kasus pencabulan Photo :

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul. Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” katanya.

BACA JUGA   2 Remaja Ditangkap Polsek Kapuas Hilir Akibat Curi Motor

Hendri menjelaskan, kejadian pada salah satu korban, yaitu AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

“Pelaku memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab ‘belum’ alu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.” jelasnya.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” kata dia.

BACA JUGA   Pelaku Penembakan Warga Kapuas Buron 4 Bulan Berhasil Diringkus

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual. Photo : Pexels/RODNAE Productions Kemudian, lanjut dia, sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama.

Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan,” ujarnya.

BACA JUGA   Sekda Nias Utara Ditangkap, Ditemukan Pil Ektasi dan Bersama Sejumlah Wanita Saat Konsumsi Narkoba

“Setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” ucapnya.

Korban AG ini sendiri diketahui telah dicabuli sebanyak empat kali. Pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun,” katanya.

BACA JUGA   Kegiatan Rapi Wilayah 02 Kotim Selama Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena tersangka tenaga pendidik.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah.

Selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” tutupya.

BACA JUGA   1 Orang Tewas Tenggelam Akibat Tali Stir Kelotok Terlilit

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News