JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis, sangat tegas untuk menindak anak buahnya yang terlibat Narkoba, dengan geram dikatakannya harus dihukum mati, Senin (26-10-20).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa Baru-baru ini Institusi Kepolisian yang dipimpinnya mendapat tamparan keras lantaran ada oknum anggota Kepolisian yang terjerat kasus Narkoba.
Diketahui oknum Kepolisian yang terlibat kasus narkoba tersebut yakni, Perwira Kompol I (55) dalam peredaran narkoba di Riau. Dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah melontarkan seruan hukuman mati bagi aparat yang terlibat dunia hitam narkoba.
Terkait kasus tersebut, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik menilai, hal itu disebabkan pimpinan polri yang muak dengan perilaku yang menyimpang dilakukan oleh anak buahnya.
“Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekan baru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis. Namun baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum,” ucapnya.
Akuntabilitas dan transparansi polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi, dan diacungi jempol.
“Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dilansir impiannews.com dari RRI, Senin, 26 Oktober 2020, hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa memang betul Kapolri Idham Azis akan menindak tegas dan menghukum mati anak buahnya yang terlibat narkoba.
“Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” ungkap Pol Argo.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan, Tegas Untuk Bongkar Kasus Djoko Tjandra Hingga Tuntas.
Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat akan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba.
Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat,” kata Argo.
(*to-65)
BACA JUGA: Wah!!! ST/2933/X/KEP/2020, Kapolri Mutasikan Besar-Besaran Kapolres, Pati & Pamen.
Facebook Comments