spot_img

Pria 20 Tahun Peras Korban Tetangganya dengan Video Masturbasi

- Advertisement -
Seorang pria berinisial IKS (20) asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, di tangkap polisi karena memeras wanita tetangganya.

Diketahui korbannya wanita paruh baya berinisial IMS (55). Korban di peras dengan modus pria ini mengancam akan menyebarkan video seronok korban saat masturbasi ke Medsos.

Jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pria itu. Korban mengaku diperas tersangka sebesar Rp1.500.000, sekitar bulan Juni 2022 lalu.

BACA JUGA   Bentrokan Maut di Sorong, Ibu 1 Korban Sampaikan Pesan Monohok
021698800 1495869864 getty images
Penangkapan terhadap pria itu berawal dari adanya laporan Korban IMS. Sesuai laporan, korban mengaku diperas tersangka sebesar Rp. 1.500.000 sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa, S.H, Selasa (30/8/2022).dikutif dari Khalfani.co.id.

Modusnya, jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pria itu, maka tersangka IKS akan menyebarkan rekaman video adegan masturbasi yang dilakukan korban saat video call seks (VCS) ke media sosial (medsos) dan keluarga.

BACA JUGA   Tim Rescue Damkar Palangka raya Evakuasi Sarang Tawon di Atap Rumah Warga

Singkat cerita, imbuh Ipda Ketut Darbawa, karena khawatir dan tidak terima dengan ancaman tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan investigasi.

Dari penyelidikan, diketahuilah identitas pelaku merupakan seorang pria yang berinisial IKS (20) asal Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, yang masih satu desa dengan korban.

“Setelah identitas pelaku diketahui, penyidik langsung mengamankan pelaku pada tanggal 3 Juli 2022 dirumahnya dan saat itu juga disita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM, dan laptop yang digunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut,” terang Ipda Ketut Darbawa di Mapolres Buleleng.

BACA JUGA   Opini: Harus Pertanyakan Sanksi Hukum Proyek Expo Mangkrak di Kotim

Kini atas perbuatannya, Tersangka IKAS dijerat Pasal 45 ayat (4) Undang Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tukasnya.

BACA JUGA   Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Amankan YP (25) Tertangkap Tangan Bawa Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News