Sepasang suami istri atau Pasutri benar-benar nekat membawa ganja akhirnya berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Mimika.
Informasinya Pasutri ini berinisial AM (43) dan AS (40) dibekuk langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur bersama 4 personilnya.
Kedua tersangka pasutri di tangkap di Bandara Baru Mozes Kilangin, Timika. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar almunium pembungkus paket, 3 gulungan lakban coklat.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Senin (5/9/2022) mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan seorang wanita. Wanita tersebut adalah satu di antara penumpang pesawat dari Jayapura-Timika dan dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Tersangka AS membawa 3 bal yang berisi narkotika jenis ganja disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian. Sedangkan tersangka AM (43) pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan bandara,” kata Hempi.
Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 115 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Saat ini pasutri itu telah di amankan di Rutan Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.