Kasus asusila terjadi kembali di wilayah Hukum Polsek Parenggean atau Polres Kotim korbannya bocah perempuan masih dibawah umur.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus asusila tersebut terjadi di Perumahan AFD I Blok BPR Kebun I Estate I PT. TASK I (TUNAS AGRO SUBUR KENCANA) Desa Tumbang Mujam Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, Prov. Kalteng.
Diketahui pelakunya adalah pria dewasa berinisial ZN alias Gondrong (37) merupakan seorang Karyawan PT TASK-I, bagian muat buah sawit.
Sedangkan korbannya adalah seorang bocah perempuan beinisial APR (7) masih dibawah umur.
Pelaku sekarang sudah berhasil diamankan polisi untuk proses lebih lanjut. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 12 / IX / 2022 / SPKT/ SEK PARENGGEAN / RES KOTIM /POLDA KALTENG tanggal 08 September 2022.
Kasus asusila atau pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu 24 Juli 2022, lalu sekira jam 10.30 Wib.
Kronologis:
Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 Skj. 10.00 Wib, Pelaku (Terlapor) sepulang kerja sebagai pekerja bongkar muat sawit di PT TASK I bertemu dengan Korban.
Korban menanyakan kepada Terlapor sudah makan atau belum, di jawab oleh pelaku belum makan. Kemudian Terlapor juga menanyakan hal yang sama kepada Korban juga di jawab belum.
Kemudian Terlapor menyampaikan kepada Korban agar menunggu, karena Terlapor akan membeli Nasi. Setelah Terlapor membeli nasi.
Terlapor dan korban makan bersama di Teras perumahan yang di tinggali oleh Terlapor. Setelah selesai makan, terlapor dan korban mencuci tangan di kamar mandi.
Saat Terlapor mengunci pintu, korban berdiri di depan kamar langsung di hampiri oleh Terlapor dengan menggandeng tangan korban masuk menuju kamar Terlapor.
Kemudian Terlapor membuka celana dalam korban serta mencium pipi Korban sebanyak sekali.
Selanjutnya Terlapor membuka sarung yang di pakainya yang mana pada saat itu Terlapor sudah tidak menggunakan celana dalam dan baju.
Terlapor kemudian mengambil Handphone dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terlapor meludahi tangan kirinya dan langsung di oleskan di batang kemaluan nya sembari memainkan batang kemaluan nya.
Setelah tegang, Terlapor mengarahkan alat kemaluan nya ke alat kemaluan korban sembari memvideonya. Terlapor menggesek-gesekan kepala batang kemaluan nya di kemaluan korban.
Setelah selesai korban memakai celananya sendiri lalu pulang, sedangkan Terlapor langsung mandi dan berangkat kerja kembali.
Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar jam 11. 00 Wib Terlapor mengajak saksi-1 berinisial DD (23) untuk mencari signal.
Dan pada saat mencari signal Terlapor meminta tolong kepada Saksi-1 untuk membuatkan kata sandi layar Handphone nya agar aman dan di samakan dengan Sandi brankas atau file pribadi nya yang sudah ada kata sandi nya.
Saksi-1 menyanggupinya dan membuatkan Sandi layar Handphone Terlapor. Saksi-1 tidak sengaja membuka Video di File pribadi Terlapor.
Disitu terlihat seseorang melakukan Persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak yang menurut Saksi-1 tidak asing pukul 11.30 Wib.
Terlapor dan Saksi-1 pulang ke barak atau perumahan yang di tinggali Terlapor, dengan duduk santai di dalam Kamar Terlapor.
Didalam kamar Terlapor Saksi-1 melihat bantal dan tikar atau alas tempat tidur Terlapor sama dengan yang dilihatnya di dalam Video di Handphone Terlapor.
Selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-2 bahwa dia ada melihat video Persetubuhan atau Pencabulan di Handphone Terlapor.
Pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 Saksi-2 bersama tim pengamanan PT.TASK I mendatangi Terlapor dan mengecek di dalam Handphone terlapor.
Ternyata memang benar terdapat Video Persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap korban.
Pada Hari Kamis tanggal 08 September Pihak PT TASK I didampingi Saksi-Saksi, Korban beserta orang tua, dan barbuk membawa Terlapor ke Polsek Parenggean untuk melaporkan kejadian tersebut.
selanjutnya Korban dibawa ke Unit PPA Polres Kotim untuk dimintai keterangan dan atas keterangan korban bahwa selama ini telah di cabuli oleh terlapor sebanyak 1 kali.
Barang Bukti yang disita dan diamankan: 1 ( satu ) buah celana pendek warna hijau tosca motif bulat-bulat, 1 (Satu) buah baju warna hijau tosca milik korban.
Kemudian 1 ( satu ) buah sarung kotak-kotak warna kuning dan coklat bergaris,1 ( satu ) buah tikar atau alas tidur, 1 (Satu) buah bantal warna pink dan putih dengan motif Hellokitty dan 1 ( satu ) buah Handphone Merk Samsung warna putih milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor (tersangka) dibidik dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.