Anak Bawah Umur Dijadikan PSK Mucikari Berhasil Diciduk Polisi

- Advertisement -
Gegara Anak Bawah Umur Dijadikan PSK, Mucikari di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diciduk Polda Kalteng.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus seorang wanita berinisial KL (53) Sabtu 10 September 2022.

Diketahui KL berprofesi sebagai mucikari di salah satu karaoke Sela Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA   Seorang Laki-laki Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Dalam Rumah

Sebagaimana yang disampaiakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu kepada beberapa media.

Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan wanita tersebut diamankan karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur.

“Dari total 14 wanita yang kita amankan dan 2 di antaranya masih di bawah umur yakni 15 dan 16 tahun,” kata Faisal didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro ketika menggelar press release Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA   Pesta Miras, 5 Muda-mudi Berhasil Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap kata Faisal, setelah anggota melakukan pemesanan dengan cara undercover dan melakukan transaksi mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening mucikari untuk 2 orang.

Rinciannya untuk mucikari mendapat Rp50 ribu, sedangkan korban menerima sebesar Rp350 ribu.

Modus operandinya lanjut Faisal, dengan cara direkrut dan ditampung di sebuah karaoke.

BACA JUGA   Ceceran BBM di Jalan Djanias Djangkan Kota Pulpis, Menyebabkan Kendaraan Roda 2 Terjatuh

Di lokasi itu, tersangka sudah menyediakan kamar untuk melayani tamu melakukan ekploitasi seksual terhadap anak.

“Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA   Wakil Ketua PN Palangka Raya, Intinya Tanggapi  Aksi Demo 19 Ormas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News