Gegara membawa diduga sabu seberat 5,33 gram, seorang pria di Kecamatan Teluk Sampit berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotim.
Diketahui pelaku bawa sabu berinisial MUS (45) Warga Jl. Keluarga Rt.005 Rw.001, Desa Parebok, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotim, Prov. Kalteng.
Pelaku berhasil diamankan di Jl. Keluarga, Rt.003. Rw.001, Desa Parebok, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, pada Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 21.00 Wib.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jaya Karya (Samuda) Kotim dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan Kasus Narkoba ini dalam rangka OPS ANTIK 2022, oleh Polda Kalteng dan jajaran dibawahnya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor; LP /A/10/IX/2022/SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK JAYA KARYA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, Tanggal 22 September 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya AKP H Supriyono, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (23/09/2022).
Dan setelah dilakukan penggeledahan, dari terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,15 (lima koma lima belas) gram.
Kemudian, 1 bungkus paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapah belas) lgram, 1 unit R2 Yamaha VEGA warna hitam tanpa TNKB dan 1 unit HP Nokia warna putih dengan Sim Card nomor : 08582134xxxx.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.