Polri Berhasil Gagalkan Upaya Ekspor Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kalbar

- Advertisement -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap tindak pidana Ilegal Loging.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini ada ratusan kubik kayu olahan yang berhasil disita Polri dan tiga perusahaan pengekspor kayu hasil pembalakan liar ini dijadikan tersangka.

Upaya dan keberhasilan Polri dalam memberangus mafia Ilegal loging di Kalbar ini patut kita apresiasi dan diacungi jempol, biar jadi warning bagi para pelaku yang saat ini masih berani bermain.

BACA JUGA   Cegah Karhutla, Polres Seruyan Aktif Berikan Sosialisasi Kepada Warga

Informasinya kasus ini terus dikembangkan barang bukti berpotensi hingga ribuan meter kubik kayu curian yang masih diusulkan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan S mewakili CV RGI sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti kayu olahan sebanyak 100,6 meter kubik senilai Rp1,6 milyar, di wilayah Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat.

Barang bukti berpotensi akan bertambah karena illegal logging juga melibatkan CV SMA dan CV PDF. Tiga perusahaan yang kini menjadi tersangka telah beberapa kali mengekspor kayu curian termasuk ke Korea Selatan dan Eropa, demikian.

BACA JUGA   Curi 2 Unit Laptop dan 1 Tabung Elpiji, pemuda ini Ditangkap Polisi Gumas

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News