Aib seorang istri akhirnya terkuak atau terbongkar setelah baru saja menikah pasutri ini, anak pertamanya sudah lahir super cepat.
Dengan lahirnya anak ini bukannya membuat sang suami gembira namun membuat pilu hatinya, setelah ia tahu seiapa ayah jabang bayi itu.
Kepiluan hati suami ini setelah mengetahui siapa sebenarnya ayah dari anak yang dilahirkan istrinya ini. Karena fisik anak jauh berbeda dengan dirinya.
Lebih pilu lagi sang suami ini setelah mengetahui anak yang dilahirkan istrinya itu adalah anak sang kakek istrinya sendiri setelah tabir aib sang istri terungkap.
Peristiwa tragis ini dialami seorang suami dan istri di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. BE yang lugu awalnya mengira jika janin yang dikandung oleh isterinya adalah buah hatinya.
Bagaimana tidak, BE menikah dengan sang istri PU (16) dan mendapati beberapa bulan kemudian istrinya hamil. BE dan PU baru saja menikah pada Februari 2022 lalu.
Sebelum menikah dengan BE, PU ternyata mendapat perlakuan tak wajar dari sang kakek bejar, yang sempat menanam benih dirahim PU.
Selama hamil, PU tidak berani mengungkapkan kejadian pencabulan itu kepada suaminya lantaran takut. Ia pun menjalani kehamilan itu dengan hidup sebagai istri BE.
SA, sang kakek ternyata melakukan hubungan terlarang dengan PU. Pada akhirnya, BE sang suami awalnya begitu bahagia menyambut anak itu.
BE yang lugu awalnya mengira jika janin yang dikandung oleh isterinya adalah buah hatinya. setelah ketahuan sikap senyum BE itu sontak berubah jadi Emosi.
Karena anak istrinya hasil pencabulan kakek yang cabul dan biadab. Sementara itu SA semula merasa tenang karena aksinya telah ditutupi oleh PU.
Hingga akhirnya kelahiran anak pertama pun terjadi pada tanggal 3 September 2022 di RSUD Abdul Rivai. Setelah melahirkan anak perempuan, BE dan istrinya itu pun pulang ke rumah.
Setelah beberapa hari, PU akhirnya memberanikan diri membeberkan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah hasil dari pencabulan kakek.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi pada Jumat (23/9/2022).mengatakan, “Korban dicabuli oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Suradi, dikutif dari tribunnews.com.
Semula BE tak percaya bahwa anak tersebut bukanlah hasil hubungan intimnya dengan sang isteri. Sebab memang usia pernikahannya baru 7 bulan.
Sehingga BE pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya. Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.
Artinya bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.
Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
“Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.