Waspadai sekarang ada modus baru peredaran narkoba dalam bungkus permen sudah merambah kalangan pelajar di Surabaya.
Baru-baru ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam bungkus permen di kalangan pelajar.
Pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam bungkus permen itu berinisial BM (45) tahun.
Pelaku merupakan warga Kos Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi tersangka diamankan polisi di sebuah minimarket Circle K di Jalan Taman Apsari Surabaya.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel pada, Selasa (27/09/2022), dikutif dari https://www.tvonenews.com.
“Satu tersangka yang berhasil ditangkap pengedaran barang haram narkoba dengan modus edar dengan menggunakan bungkus permen,” katanya, Selasa (27/09/2022).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk kalangan remaja khususnya pelajar.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati satu orang laki-laki yang tengah dicurigai menunggu pembeli narkoba.
“Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Kasat.
Dengan demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku jaringan lainnya, meskipun baru satu orang yang bari tertangkap.
Tersangka BM mengaku barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial MA (DPO) pada Kamis (4//2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Dengan cara ranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, seharga Rp10.500.000.
Pengakuan tersangka BM ia belum lama melakoni pekerjaan haram ini. Baru kurang lebih 1,5 bulan. Awalnya 1 paket dengan berat 10 gram.
Kemudian barang itu dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket, dan sisanya tinggal 20 paket.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe.
Kemudian, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka BM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, demikian.