Dosen FH UPR: Fakta Hukum dalam Peristiwa Kanjuruhan

- Advertisement -
Dosen Fakultas Hukum Univestitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia, S.H, M.H, menyebut fakta Hukum dalam peristiwa Kanjuruhan yang memakan korban jiwa ratusan orang.

Menurutnya, peristiwa ini tentu menjadi refleksi bagi seluruh pihak. Perlu adannya pembentukan satgas khusus untuk melakukan investigasi secara total dalam mengurai penyebab dari kejadian persoalan Kanjuruhan tersebut.

“Besar harapan saya peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan hukum yang ada. Tapi tentu terdapat proses penemuan hukum disana yang perlu dilihat secara detail,” ujarnya. Senin (3/10/2022) di Palangka Raya.

BACA JUGA   Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kobar Menyerahkan Diri

WhatsApp Image 2022 10 02 at 19.21.05

“Sehingga melahirkan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.” katanya.

Lanjutnya, ada beberapa aturan yang harus dilihat secara menyeluruh apalagi investigasi dilakukan :

Pertama, dibenturkan pada peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata harus ditelisik dalam Article 19 point b yang menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan dibawa dalam mengamankan pertandingan sepak bola.

BACA JUGA   Jadwal Kompetisi Liga 2 Indonesia, Group D di Palangka Raya dan Group A di Palembang

WhatsApp Image 2022 10 02 at 19.21.06

Kendati demikian juga diperlukan investigasi lebih lanjut apakah penggunaan gas air mata digunakan sebagai tindakan dalam  keadaan darurat atau force majeur.

Kedua, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa Pasal 7 Ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Melarang untuk adanya bentuk pengamanan massa yang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA   Ditpolairud Polda Kalteng Melakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cempaga

Sampai dengan keluar dari formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan. Aturan ini setidaknya menjadi pedoman dalam melihat ada atau tidaknya bentuk kelalaian yang terjadi pada proses pengamanan massa di Persitiwa Kanjuruhan.

Ketiga, melihat dari sektor pengrusakan yang terjadi sebagaimana video tersebar bila itu benar dapat  menjadi tindak pidana merujuk ketentuan Pasal Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Termasuk pula bilamana terbukti bahwa ada provokator yang menyebabkan kejadian naas tersebut terjadi dibentukan pada ketentuan Pasal 156, 157 dan 160 KUHP.

Setidaknya, beberapa aturan diatas harus dilihat dalam melakukan investigasi secara total dan evaluasi menyeluruh untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban seadil-adilnya dalam peristiwa ini, demikian.

BACA JUGA   Tujuh Belas Tersangka Berhasil Diamankan Polres Subang dengan 15 Kasus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News