Babak baru, 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus “obstruction of justice” dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dilaksanakan pada, Rabu 5 Oktober 2022.
Kejaksaan Agung menyatakan persidangan terhadap 11 tersangka dalam dua kasus ini termasuk Ferdy Sambo akan dilakukan secepatnya dan dipastikan dalam bulan ini juga.
Dalam dua kasus ini Kejagung menyiapkan 73 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk perkara kasus pembunuhan berencana 30 JPU dan untuk perkara kasus tindak pidana menghalangi proses hukum,“obstruction of justice” 43 JPU.
Sebagaimana yang disampaikan Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.
“Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Fadil.
“Sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.
“Dan saya sesegera mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki sesempurna mungkin, supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara itu Feby Diansyah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana yang akan datang.
Menurutnya Tim Kuasa Hukum akan focus terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan, sehingga bisa di uji di persidangan nanti.
“Penyidik telah melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), nanti tentu saja kami menunggu proses dan jadwal di persidangan,” ujar Feby.
“Pada persidangan inilah kami mengajak semua pihak, teman-teman semua dan juga publik bisa mengawal bersama kasus ini,” kata mantan juru bicara KPK ini.
“Kami sangat berharap, kita focus dan setia pada fakta agar siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
“Namun siapa yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah, tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” tegasnya.
“Objektivitas, rasa keadilan, semua tentu saja di uji dalam proses ini,” terangnya.
“Tadi pak Sambo juga sudah kita lihat, sudah menyampaikan sesuatu, Putri Candrawathi tentu saja teman-teman lihat langsung dibawa ke rutan,” ungkapnya.
“Dan kami akan focus setelah ini untuk membaca seluruh berkas-berkas yang ada, melihat secara datail setiap bukti-bukti yang ada. Tentu saja di persidangan nanti kita akan uji semuanya secara seimbang,” pungkasnya.