Aksi nekat tipu korbannya seorang ASN berinisial SR dari salah satu Dinas di Kota Palangka Raya dan saudaranya berinisial DI (31) terbitkan SK PNS Asli Tapi Palsu (Aspal) akan terkuak.
Kedua pelaku ini resmi dilaporkan korban berinisial AR (26) dan SN (20) ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 5 Oktober 2022.
Sebagaimana yang disampaikan H Pujo Purnomo, Penasihat Hukum (PH) kedua korban ketika dikonfirmasi di rumah korban, Sabtu 10 Oktober 2022 siang.
Menurut Pujo, Ia selaku Penasihat Hukum kedua korban pada 5 Oktober 2022 yang lalu, mendampingi kliennya untuk melaporkan berupa (Dumas) 2 orang pelaku ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya selaku Penasihat Hukum (PH) dari Klien kami atas nama AR dan SN telah membuat Laporan Pengaduan berupa Dumas ke Polda Kalteng melalui Ditreskrimum,” ujar Pujo, sambil memperlihatkan LP dan surat-surat yang ada.
“Dimana terlapornya ada 2 orang, yang pertama SR dan DI, SR tersebut adalah seorang PNS dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya,” kata Pujo.
“Intinya laporan kami tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng berkaitan dengan terjadinya dugaan pelanggaran pasal 263, 372 dan 378,” jelasnya.
“Dimana klien kami dijanjikan untuk masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan janji-janji permintaan sejumlah uang dengan totalnya sebesar include Rp168 juta,” ungkapnya.
“Sampai saat ini, walaupun klien kami sudah menerima SK, maka kami duga SK tersebut pasal 263, karena kami sudah cek juga ternyata itu palsu,” bebernya.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalteng untuk membongkar kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.