Pelaku pelecehan seksual berinisial AR (25) di Bener Meriah, Aceh sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ia mengaku khilaf.
Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh, telah menetapkan AR sebagai tersangka terduga pelaku pelecehan seksual terhadap gadis berusia 10 tahun.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa, tersangka AR tersebut ternyata seorang pekerja di kebun milik orang tua korban sendiri.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto kepada AJNN ,“Tersangka merupakan seorang pekerja, ia mencari upah di kebun itu. Tersangka satu kampung dengan korban. Bahkan, pelaku sudah memiliki istri dan anak,” kata Kapolres, dilansir dari ajnn, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban saat pulang sekolah meminta ikut ke kebun milik orang tua korban bersama tersangka di kawasan Kecamatan Permata.
“Korban suka memetik jeruk di kebun itu, sehingga ia meminta ikut dengan tersangka AR, kebetulan saat itu ada teman sebaya korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku,” ujarnya.
Indra mengatakan, sesampai di kebun, AR mengajak korban ke semak-semak kopi. Sementara adik kandung pelaku ditinggal di gubuk kebun tersebut.
“Jarak dari gubuk ke tempat kejadian sekitar 50 meter. Jadi, adik kandung pelaku tidak mengetahui perbuatan itu,” pungkasnya.
Sementara, lanjut Indra, dari keterangan tersangka, ia baru pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban, ia mengaku khilaf.
“Terhadap kasus ini, kita sedang menunggu hasil visum, kemungkinan hasilnya keluar hari ini. Kalau dari keterangan korban, ia merasa sakit dibagian kemaluannya,” jelasnya.
Tersangka AR kini telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.