Oknum Polisi Nakal Tipu Calon Siswa Polri Diperiksa Propam

- Advertisement -
Gara-gara menipu calon siswa masuk Polri, oknum Polisi berpangkat Aipda berinisial AA harus berhadapan dengan Hukum.

Oknum Polisi nakal ini bertugas di Kepolisian Resor Rote Ndao. Dia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.

Informasinya selain diperiksa Bidpropam, Aipda AA juga menjalani hukuman dengan ditempatkan pada tempat khusus di Markas Polda NTT.

BACA JUGA   Bejat !!! Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda 28 Tahun Diamankan

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada wartawan di Kupang, Senin 24 Oktober 2022.

“Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT,” ujarnya, dikutif dan dilangsir dari borneonews.co.id.

Ariasandy menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi ini terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA   Pasutri Penyebar Video Mesum Dirinya di Gianyar Berhasil Diciduk

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa Aipda AA akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik.

“Kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri.

BACA JUGA   Diduga Kuat Proyek Multiyears Bermasalah, Anggota DPRD Kotim Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Karena saat ini proses penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun pengawas Eksternal.

“Perbuatan suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun masyarakat yang menyuap,” tambahnya.

Sebelumnya, Aipda AA dilaporkan oleh Junus Dami didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, ke Polda NTT yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.

BACA JUGA   Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 4 Tahun Terancam Hukuman Berat

Selain itu, Aipda AA juga dilaporkan soal pidana penipuan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase mengatakan bahwa oknum polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA   Polsek Kota Besi Benar-Benar Terapkan Tipiring Kasus Pidana Pencurian Sawit
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News